Negara – Kepolisian Resor Jembrana menangkap seorang pria bernama I Putu Eka Satya Tanaya (34) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai seorang dokter.
“Tersangka ditangkap pada tanggal 24 Agustus 2023 di Banjar Dinas Gesing III, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (9/11/2023).
Agus menjelaskan, tersangka mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID : NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar.
“Tersangka mengaku sebagai dokter untuk menjalin hubungan asmara dengan korban,” kata Agus.
Tersangka kemudian meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan Sepeda Motor milik tersangka sebesar Rp. 20 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka. Selanjutnya tersangka meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp. 37 juta dan tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual.
Tersangka juga mengajak Kerjasama di bidang Kesehatan kepada korban lain bernama Ida Bagus Adi Naratha dimana tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan Kartu identitas kedokterannya.
Korban tertarik untuk melakukan Kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp.4.5 juta namun hingga saat ini Kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.
“Kedua korban kemudian melakukan pengecekan data terhadap Nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain,” papar Agus.
Dengan adanya kejadian tersebut kedua korban telah dirugikan sebesar Rp. 61.5 juta
“Tersangka dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHPidana,” ujar Agus.
Agus mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan tenaga medis/kesehatan. Masyarakat dapat memastikan kebenaran identitas tenaga medis/kesehatan dengan menghubungi organisasi profesi tenaga medis/kesehatan yang bersangkutan.