Polisi Gerebek Rumah-Warung di Jembrana, 3.000 Bungkus Rokok Ilegal Disita!

Ket: Polisi Gerebek Rumah-Warung di Jembrana, 3.000 Bungkus Rokok Ilegal Disita!

JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana membongkar praktik peredaran rokok ilegal di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai disita dari sebuah rumah dan warung milik warga.

Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 13.00 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan rokok tak berizin. Polisi kemudian mendatangi warung serta rumah yang diduga sebagai tempat praktik peredaran rokok ilegal tersebut.

banner 728x250

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang merupakan warga setempat. Ketiganya adalah dua orang pria berinisial AY dan SA, serta seorang perempuan berinisial J yang diketahui sebagai pemilik warung.

“Benar kita melakukan penangkapan terkait rokok tanpa pita cukai,” ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, Kamis (29/1/2026).

Ribuan batang rokok berbagai merek tersebut dikemas dalam ribuan bungkus yang tidak dilengkapi label resmi negara. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Jembrana, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke pihak berwenang.

“Barang bukti dan para pelaku sudah kami serahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk penyidikan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250