JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (49), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan pihak sekolah. Pria asal Tabanan ini tercatat telah membobol 11 sekolah di wilayah Kabupaten Jembrana sejak Februari 2025.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, penangkapan DS merupakan hasil penyelidikan intensif usai menerima laporan pencurian di SD N 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada 16 Januari 2026 lalu.
Setelah mendapatkan informasi, Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP I Gede Alit Darmana, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (16/1) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan.
Dalam menjalankan aksinya, DS bergerak sebagai single fighter. Ia terlebih dahulu memetakan sekolah-sekolah yang minim pengawasan dan berada di lokasi sepi. Setelah target ditentukan, ia merusak akses masuk menggunakan peralatan sederhana.
“Modusnya merusak pintu atau jendela ruang guru maupun ruang kelas menggunakan obeng dan tang. DS mengincar barang elektronik yang mudah dijual kembali seperti printer, laptop, proyektor, hingga sound system,” jelas ” ungkap Citra saat memimpin konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Selasa (20/1/2026).
Ada cara unik yang dilakukan DS untuk membawa barang curian agar tidak dicurigai warga atau petugas di jalan. Ia mengikat barang-barang tersebut di jok motor menggunakan karet ban, lalu menutupinya dengan karpet berwarna abu-abu. Barang tersebut kemudian dibawa ke Tabanan untuk dijual secara daring (online).
Berdasarkan hasil interogasi, DS mengakui telah beraksi di 11 lokasi berbeda sepanjang tahun 2025. Berikut adalah daftar sekolah yang pernah disasar pelaku:
Juli 2025: SD N 2 Pengeragoan dan SD N 2 Gumbrih.
Agustus 2025: SD Negeri Pangyangan, SD N 1 Pengeragoan, dan SD N 2 Yeh Embang.
September 2025: SD N 4 Pekutatan.
Oktober 2025: SD N 5 Penyaringan, SD N 3 Pergung, dan SD N 2 Mendoyo.
November 2025: SD N 2 Tegal Cangkring.
Januari 2026: SD N 4 Medewi (TKP Terakhir).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya, Uang tunai Rp 15,4 juta (sisa hasil penjualan), 1 unit motor Honda Beat (alat kejahatan), 5 unit printer Epson dan 1 unit laptop Acer, 4 unit mesin potong rumput, Audio mixer dan speaker Polytron, Peralatan sperti obeng, tang, penutup muka, dan kunci motor.
DS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Citra.
Menutup keterangannya, AKBP Citra mengimbau pihak sekolah agar meningkatkan sistem keamanan mandiri untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami imbau sekolah memasang CCTV dan menggunakan gembok standar yang kuat. Guru juga disarankan tidak meninggalkan barang elektronik berharga di sekolah saat jam pulang atau hari libur,” tandasnya.(Sis)







