Bobol 11 Sekolah di Jembrana, Spesialis Curat Asal Tabanan Diringkus!

Ket: Bobol 11 Sekolah di Jembrana, Spesialis Curat Asal Tabanan Diringkus!

JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana meringkus seorang pria berinisial DS (49), spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar gedung sekolah. Pria asal Tabanan ini tercatat telah membobol belasan sekolah di wilayah Jembrana sejak Februari 2025.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan penangkapan DS didasari laporan polisi tertanggal 16 Januari 2026. Aksi terakhir pelaku diketahui menyasar SD N 4 Medewi, Kecamatan Pekutatan.

banner 728x250

“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/1) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, saat anggota melakukan penyelidikan intensif,” kata Citra saat merilis kasus tersebut di Auditorium Pemkab Jembrana, Selasa (20/1).

Dalam menjalankan aksinya, DS bergerak secara tunggal. Ia terlebih dahulu memetakan sekolah-sekolah yang kondisinya sepi dan minim pengawasan.

“Pelaku merusak pintu atau jendela ruang guru dan kelas menggunakan obeng dan tang. Setelah masuk, DS menggasak berbagai barang elektronik seperti printer, laptop, proyektor, hingga sound system,” papar Citra.

Cara DS membawa barang bukti tergolong unik untuk mengelabui petugas di jalan raya. Ia mengikat barang hasil curian di atas jok motor menggunakan tali karet ban, lalu menutupinya dengan karpet berwarna abu-abu. Barang tersebut kemudian dibawa ke kediamannya di Tabanan untuk dijual secara online.

Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta bahwa DS merupakan pemain lama. Tercatat ada 10 sekolah lain yang pernah ia satroni dalam kurun waktu Juli hingga November 2025:
SD N 2 Pengeragoan (Juli 2025)
SD N 2 Gumbrih (Juli 2025)
SD Negeri Pangyangan (Agustus 2025)
SD N 1 Pengeragoan (Agustus 2025)
SD N 2 Yeh Embang (Agustus 2025)
SD N 4 Pekutatan (September 2025)
SD N 5 Penyaringan (Oktober 2025)
SD N 3 Pergung (Oktober 2025)
SD N 2 Mendoyo (Oktober 2025)
SD N 2 Tegal Cangkring (November 2025)

Selain membekuk pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit printer Epson, 4 unit mesin potong rumput, laptop Acer, audio mixer, speaker Polytron, serta peralatan membobol. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 15,4 juta yang diduga sisa hasil penjualan barang curian.

Satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan juga turut disita.
Atas perbuatannya, DS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Citra.

Kapolres Jembrana mengimbau pihak sekolah untuk memperketat sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kami imbau sekolah memasang CCTV dan memastikan ruang guru atau laboratorium terkunci dengan gembok standar yang kuat. Guru juga disarankan tidak meninggalkan barang berharga di sekolah saat jam pulang atau hari libur,” tandasnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250