Polisi Bongkar Sindikat SKH Palsu di Gilimanuk, 25 Ekor Sapi Gagal Nyeberang, Dua Tersangka Diamankan

Ket Foto: Sebanyak 25 ekor sapi yang hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau.(Dok)

JEMBRANA – Polres Jembrana bersama petugas Badan Karantina Gilimanuk membongkar praktik pemalsuan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH). Sebanyak 25 ekor sapi yang hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau, diamankan lantaran menggunakan dokumen palsu saat hendak menyeberang melalui Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk.

Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni S (41) dan AS (34). Keduanya merupakan warga Kabupaten Jembrana yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

banner 728x250

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan kasus ini terungkap pada Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan pengangkut ternak.

“Petugas menemukan dokumen SKH yang diduga palsu. Kecurigaan muncul setelah dilakukan monitoring CCTV dan verifikasi dokumen pengiriman ternak,” kata Citra kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Setelah dilakukan pengecekan mendalam, identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak pernah melakukan pengiriman sapi. Pihak karantina juga menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (8/5) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AS ternyata merupakan mantan pekerja di perusahaan pengiriman sapi. Ia memanfaatkan keahliannya untuk mengedit dokumen asli yang pernah ia urus sebelumnya.

“AS mengedit dokumen SKH asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi,” ungkap Citra.

Sementara itu, pelaku S berperan menjual dokumen SKH bodong tersebut kepada pengirim ternak. Polisi menemukan belasan file format PDF di ponsel S yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan.

Bisnis haram ini ternyata meraup keuntungan fantastis. Pelaku mematok harga Rp 1.240.000 untuk satu dokumen SKH palsu per ekor sapi.

“Dengan total 25 ekor, nilai transaksi dalam kasus ini mencapai puluhan juta rupiah. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di handphone pelaku, terdapat sekitar 15 dokumen surat kesehatan palsu yang dibuat sejak awal Mei,” beber Citra.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar SKH palsu tujuan Pekanbaru, dua unit handphone dan satu unit laptop, stempel palsu Badan Karantina Indonesia Balai Besar Karantina Bali, uang tunai Rp 26 juta dan 151 buah eartag.

Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari sindikat yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Dokter Hewan Karantina Gilimanuk, Putu Agus Kusuma Admaja, mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa seluruh ternak yang tidak dilengkapi dokumen resmi akan dikembalikan ke daerah asal.

“Ini menjadi pembelajaran. Untuk pengiriman antarpulau, pengusaha wajib melengkapi Sertifikat Veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebelum diproses di karantina,” kata Agus.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250