JEMBRANA – Jajaran kepolisian di Kabupaten Jembrana, Bali, berhasil membekuk sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sebuah pabrik. Total tujuh pelaku ditangkap, termasuk satu orang di antaranya masih di bawah umur. Kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Aksi pencurian ini terjadi di gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP) yang berlokasi di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 5 Agustus 2025, para pelaku tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu hampir setahun, yakni sejak Mei 2024 hingga April 2025.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat tembok gudang, lalu memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar. Setelah itu, kabel dikupas dengan pisau kecil untuk mengambil tembaganya, yang kemudian dijual.
“Modus para pelaku tergolong nekat. Mereka memanjat tembok gudang, lalu memotong kabel yang masih tergulung menggunakan pisau besar. Setelah itu, kabel dikupas dengan pisau kecil untuk diambil tembaganya. Tembaga inilah yang kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” ungkap Citra saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (14/8).
Terungkapnya kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, saat seorang saksi menanyakan keberadaan satu rol kabel hitam sepanjang 720 meter kepada pemilik pabrik. Kabel tersebut seharusnya berada di gudang pabrik STP 3. Karena pemilik tidak mengetahui keberadaan kabel itu, ia bersama saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa kabel tersebut memang sudah tidak ada di tempatnya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tujuh pelaku. Mereka adalah ARK alias Rendi, SF alias Ojan, AFM alias Faizal, HR alias Mamase, AS alias Jubir, AM alias Takim, serta satu pelaku anak-anak berinisial AMA alias Arga.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit motor Yamaha Mio GT, 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 gulung kulit kabel hitam merk NYY, 1 bilah pisau besar dan 1 pisau kecil, 1 rol kayu gulungan kabel yang sudah rusak, dan 1 jam tangan merk FOXBOX.
Saat ini, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus melanjutkan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang terkait.(Sis)







