25 Tahun Perjuangkan SHM Tanah di Ungasan, Wayan Sudirta Bakar Semangat Petani

Ket: 25 Tahun Perjuangkan SHM Tanah di Ungasan, Wayan Sudirta Bakar Semangat Petani

BADUNG – Anggota DPR/MPR RI Dapil Bali, I Wayan Sudirta, kembali turun gunung menemui warga Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Sudirta memacu semangat para petani yang tengah berjuang mengeksekusi putusan pengadilan terkait hak milik tanah negara yang telah diperjuangkan sejak tahun 2001.

Dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan pada Rabu (11/3), Sudirta menekankan bahwa keteguhan warga dalam mencari keadilan adalah cerminan nyata dari nilai-nilai Pancasila.

banner 728x250

“Kemampuan mereka untuk bertahan merupakan contoh masyarakat yang dalam jiwanya ada semangat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Walaupun lelah dan tersakiti karena begitu lama memperjuangkan keadilan, mereka sadar para pejuang kemerdekaan telah berkorban jauh lebih besar,” ujar Sudirta di hadapan warga Ungasan.

Kasus lahan di Ungasan ini sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan catatan hukum, perjuangan warga telah dimenangkan oleh PTUN Denpasar melalui Putusan Nomor: 08/G/2001/PTUN/DPS.

Putusan tersebut diperkuat oleh PT TUN Surabaya hingga putusan Mahkamah Agung RI Nomor 01 K/TUN/2002 tertanggal 8 April 2004. Putusan itu menghukum BPN Badung untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon. Namun, hingga tahun 2026, eksekusi dalam bentuk penerbitan sertifikat tersebut belum tuntas sepenuhnya.

“Sudah ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Saya ajak warga jangan lelah berjuang, apalagi ini tinggal eksekusi dalam bentuk terbitnya SHM,” tegas politisi senior ini.

Petani: Tanpa Sudirta, Kami Habis Tenaga

Wayan Sukarta, salah satu pemohon, menyampaikan apresiasinya terhadap konsistensi Sudirta. Ia menyebut Sudirta telah mendampingi warga sejak masih berprofesi sebagai advokat, berlanjut saat menjadi anggota DPD RI, hingga kini di DPR RI.

“Tanpa pendampingan dan pemicu semangat dari Pak Sudirta, kami para petani mungkin sudah kehabisan tenaga dan logistik. Tanah ini digarap oleh leluhur kami. Karena beliau sering memompa semangat, kami masih sanggup bertahan sampai sekarang,” ungkap Sukarta.

Meski telah berjalan hampir seperempat abad, warga melihat adanya titik terang. Di tahun 2026 ini, progres eksekusi menunjukkan kemajuan positif. Warga berharap BPN segera menuntaskan kewajiban hukumnya sesuai putusan pengadilan yang sudah lama dinanti.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250