DENPASAR – Kuasa hukum Ni Wayan Dontri menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat pada 15 September 2025 berjudul “BPN Bali: Pencabutan Tanda Tangan Perbekel Penyaringan Jadi Alasan Utama Pembatalan Sertifikat Ni Wayan Dontri”. Kuasa hukum menilai ada informasi yang tidak akurat dan menyesatkan dalam pernyataan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang dimuat dalam berita tersebut.
Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika Luciana Giron, menegaskan bahwa pernyataan BPN Bali mengenai tumpang tindihnya SHM Nomor 7395/Desa Penyaringan milik kliennya dengan SHM Nomor 2541/Desa Penyaringan atas nama Sylvia Ekawati adalah tidak berdasar.
Menurut kuasa hukum, data resmi pada aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN menunjukkan kedua bidang tanah tersebut memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) yang berbeda, yaitu NIB 05268 untuk SHM Dontri dan NIB 02393 untuk SHM Sylvia. Peta interaktif BHUMI ATR/BPN juga menunjukkan tidak ada indikasi tumpang tindih batas tanah.
“Data swafloating pada Sentuh Tanahku ATR/BPN membuktikan secara transparan bahwa tidak ditemukan adanya batas-batas tanah yang tumpang tindih maupun terbitnya sertifikat ganda. Beberapa informasi yang disampaikan Kepala BPN Bali tidak akurat dan menyesatkan dalam pemberitaan,” tulis tim kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti proses pembatalan sertifikat yang dilakukan BPN Bali. Menurut mereka, pembatalan tersebut mengabaikan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya bisa diajukan dalam kurun waktu 5 tahun sejak diterbitkan.
SHM Ni Wayan Dontri diterbitkan pada 19 Desember 2018, sedangkan permohonan pembatalan baru diajukan pada tahun 2025, jauh melampaui batas waktu yang ditentukan. “Pembatalan sertifikat tanpa memperhatikan ketentuan limitasi waktu tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang,” lanjut Veronika.
Dugaan Manipulasi Pengukuran dan Penyerobotan Tanah
Kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengukuran tanah yang menjadi dasar klaim tumpang tindih. Pada Desember 2024, pengukuran terhadap SHM milik Sylvia Ekawati dilakukan tanpa kehadiran pihak desa dan pemilik tanah yang berbatasan. Penunjukan batas tanah dilakukan sepihak oleh karyawan PT. Sungai Mas Indonesia.
Setelah pengukuran sepihak itu, pada 12 Desember 2024, data koordinat SHM Ni Wayan Dontri berubah seolah-olah sebagian tanahnya diduduki oleh bidang tanah milik Sylvia Ekawati. Pihak PT. Sungai Mas Indonesia disebut juga mulai melakukan pembangunan di atas tanah Ni Wayan Dontri dengan mengurug dan merusak fisik tanah.
Menghadapi hal ini, Ni Wayan Dontri telah mengambil langkah hukum. Pada 19 Februari 2025, laporan pidana dugaan “penyerobotan tanah” diajukan ke Polres Jembrana. Proses penyelidikan oleh kepolisian pun telah berjalan, termasuk pengukuran ulang yang sah pada 16 Mei 2025 oleh petugas BPN Jembrana bersama seluruh pihak terkait.
Berdasarkan fakta dan analisis hukum, kuasa hukum Ni Wayan Dontri menuntut BPN Bali untuk segera membatalkan keputusan pembatalan SHM Nomor 7395. Mereka juga menuntut pemulihan status quo ante serta mendukung penuh penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia memerlukan lembaga pemerintahan yang jujur, kredibel, dan memiliki integritas tinggi. Kasus ini merupakan cerminan nyata bagaimana oknum tertentu menyalahgunakan kewenangan,” tutup Veronika.(Sis)







