Waduh..! Polemik Aset LPD Yehembang Terancam Masuk Ranah Hukum

Ket foto : Aset LPD Yehembang yang diketahui dalam sertifikat diatasnamakan pribadi oknum pegawai LPD.

Negara – Polemik aset Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang, berupa sebidang tanah seluas 5,2 are yang dibeli menggunakan dana SHU LPD, namun dalam sertifikat diatasnamakan pribadi (salah satu oknum pegawai LPD Yehembang), rupanya terus bergulir.

Permasalahan tersebut berpotensi masuk ranah hukum karena diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai LPD tersebut. Bahkan telah masuk katagori tindak pidana korupsi, terlebih para prajuru Desa Adat Yehembang dan Krama Adat menggugat permasalahan tersebut.

banner 728x250

Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Doktor Ketut Widia yang juga merupakan Penasehat hukum PHDI Kabupaten Jembrana mengatakan, tindakan mengatasnamakan pribadi aset LPD yang merupakan aset Desa Adat merupakan bentuk kejahatan dan sudah bisa dipidanakan.

“Mengacu dengan peraturan Menteri Agraria, atas nama tanah sudah boleh desa adat karena badan hukum desa adat sudah diakui. Tapi kalau LPD memang belum bisa menjadi atas nama tanah,” tegasnya saat dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, karena LPD tidak bisa diatasnamakan, semestinya atas nama tanah adalah desa adat karena LPD itu sendiri legal formalnya milik desa adat.

Terkait dengan akte nomine yang dibuat oleh oknum pegawai LPD, menurut Dokter Widia itu juga melanggar ketentuan karena akte nomine tersebut diperuntukan bagi orang asing.

“Kasus ini pernah terjadi di LPD Tuwed, aset LPD diatasnamakan oknum pemucuk LPD, kasusnya bergulir panjang di pengadilan karena bendesa dan prajuru desa adat menyetujui pinjam nama. Tapi kasus di LPD Yehembang beda, kalau bendesa dan prujuru adat menuntut, ya tindakan oknum itu bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Warga Desa Adat Yehembang Desak Hukum Oknum Pegawai LPD

Diberitakan sebelumnya, sejumlah krama Desa Adat Yehembang menggugat keberadaan aset LPD Yehembang berupa tanah seluas 5,2 are yang digunakan untuk membangun kantor LPD karena diatasnamakan pribadi oknum pegawai LPD. Padahal tanah tersebut dibeli menggunakan dana SHU LPD.

Warga krama Desa Adat Yehembang mendesak bendesa adatnya untuk segera bertindak tegas menyelamatkan aset LPD tersebut dari dugaan rongrongan mafia tanah. Bahkan sejumlah warga meminta bendesa untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250