JEMBRANA – Kasus pembatalan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Ni Wayan Dontri di Jembrana, Bali, tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum Dontri mempertanyakan proses pembatalan yang dianggap penuh kejanggalan, mulai dari hilangnya Nomor Induk Bidang (NIB) hingga tidak diterimanya Surat Keputusan (SK) pembatalan.
Hingga saat ini, pihak Dontri melalui kuasa hukumnya mengaku belum menerima salinan SK pembatalan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali. Pembatalan sertifikat tanah diduga karena cacat administrasi ini masih belum diketahui seperti apa SK tersebut.
“Hingga saat ini kami tidak menerima SK pembatalan sertifikat itu. Apa yang bisa kami pelajari lebih lanjut kalau SK belum kami terima. Kami tidak tahu apa dasar pembatalannya karena kami tidak pegang SK-nya. Info yang kami dapat, katanya SK terbit 8 Agustus 2025,” ujar kuasa hukum Dontri, Veronika Luciana Giron saat ditemui Kamis (18/9).
Ketiadaan SK ini membuat pihak Dontri kesulitan untuk mengetahui alasan pasti pembatalan dan melakukan langkah lebih lanjut.
Kejanggalan Lain: NIB Tiba-tiba Hilang
Selain masalah SK, kuasa hukum Dontri juga menyoroti kejanggalan lain, yakni hilangnya NIB pada bidang tanah nomer sertifikat 2541 atas nama Silvia Ekawati. Padahal, NIB sebelumnya tercatat jelas pada letak interaktif di situs BHUMI milik ATR/BPN dengan luas 10.000 m2 dan NIB 02393.
“Awalnya ada NIB, tapi sekarang sudah kosong,” ujar kuasa hukum Dontri. “Ini sangat janggal, bagaimana bisa NIB yang tadinya ada, tiba-tiba hilang begitu saja?” tanya Veronika.
Hilangnya NIB ini dinilai mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh pihak terkait. Keberadaan NIB sendiri sangat penting sebagai identitas untuk suatu bidang tanah dalam sistem administrasi BPN.
Pihak Dontri berharap BPN Jembrana bisa memberikan penjelasan transparan terkait kasus ini dan segera menyerahkan SK pembatalan agar permasalahan bisa diselesaikan dengan jelas dan adil.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, mengatakan bahwa SK pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri SHM Nomor 7395 sudah dikirim melalui kantor POS dan seharusnya telah diterima oleh pihak Dontri.
“Sudah kami kirim melalui POS, kalau tidak diterima seharusnya SK itu dikirim kembali oleh pihak POS kepada kami,” ujarnya saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.(Sis)







