Warga Jembrana Gugat BPN Bali, SHM 1,7 Hektare Dibatalkan Sepihak

Ket Foto: Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H.

DENPASAR – Seorang warga Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Dontri, melayangkan surat keberatan dan permohonan pembatalan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Langkah hukum ini ditempuh setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) BPN yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 17.700 meter persegi miliknya.

Melalui kuasa hukumnya, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, Dontri mengajukan keberatan terhadap SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang terbit pada 8 Agustus 2025, mengenai pembatalan SHM No.7395/Desa Penyaringan.

banner 728x250

Veronika Giron menilai keputusan pembatalan SHM tersebut tidak sesuai prosedur administrasi dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta asas kehati-hatian dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut Giron, SHM kliennya telah terbit sejak 19 Desember 2018. Pembatalan secara administratif seharusnya tidak dapat dilakukan karena telah melampaui batas waktu lima tahun, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Jika sudah melampaui masa lima tahun, maka sengketa kepemilikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan,” kata Veronika dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (15/10).

Ia juga menambahkan, berdasarkan data resmi dari peta bidang interaktif ATR/BPN dan aplikasi “Sentuh Tanahku”, lahan milik kliennya tercatat di Nomor Induk Bidang (NIB) 05268. Sementara itu, tanah atas nama pihak lain yang disengketakan, Sylvia Ekawati, berada di NIB 02393.

“Dari data resmi tersebut tidak ditemukan adanya tumpang tindih bidang tanah,” tegasnya.

Melalui Surat Keberatan Nomor 07/SK-LGF/MD/VII/2025, pihak Dontri mengajukan tiga poin tuntutan kepada BPN Bali, yaitu:

Meninjau kembali dan membatalkan SK No.130/Pbt/BPN.51/VIII/2025.

Memulihkan kembali status hukum SHM No.7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri.

Melakukan evaluasi etik dan administrasi terhadap pejabat BPN yang mengeluarkan keputusan tersebut.

“Langkah ini kami tempuh bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan agar hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi sesuai hukum,” ujar Veronika.

Hingga berita ini diturunkan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut. Tim redaksi telah berupaya menghubungi pejabat terkait untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Bali. Sejumlah pemerhati hukum agraria menilai setiap keputusan administratif di bidang pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, mengingat implikasinya yang langsung menyentuh hak kepemilikan masyarakat.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250