Buntut Pembatalan Sertifikat Dontri, Perbekel Penyaringan Tuding BPN Beri Solusi Tanpa Penjelasan Lengkap

Ket Foto: Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta,

JEMBRANA – Polemik pembatalan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Ni Wayan Dontri di Jembrana, Bali, terus memanas. Perbekel Desa Penyaringan, I Made Dresta, buka suara memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam proses pembatalan sertifikat hak milik (SHM) tersebut.

Dresta menjelaskan dirinya tidak begitu paham bahwa pencabutan tandatangan adalah salah satu syarat penting pembatalan sertifikat, surat pernyataan pencabutan tanda tangan oleh aparat serta Kepala Desa Penyaringan, dilakukan atas dasar solusi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

banner 728x250

“Awalnya saya tidak mengetahui permasalahan sertifikat di desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri SHM Nomor 7395. Saya tanya apa permasalahannya karena banyak surat masuk dan saya tidak hafal semua nama warga,” ungkap Dresta saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9).

Ia juga mengaku tidak mengetahui persis lokasi tanah yang sertifikatnya dibatalkan tersebut. Menurutnya, pihak BPN jembrana mengatakan ada permasalahan tumpang tindih dan cacat administrasi, sehingga pihaknya meminta solusi kepada BPN.

“Ada surat belum registrasi. Ada tumpang tindih, dan tanah sengketa, kita minta solusi ke BPN. Setelah koordinasi, kami dengan kelian (kepala dusun) juga mencabut tanda tangan dan diselesaikan ulang,” ujarnya.

Dresta menegaskan bahwa pencabutan surat pernyataan olehnya dan aparat desa merupakan solusi dari BPN. Ia merasa kaget ketika keputusannya itu justru berujung pada masalah hukum. “Ini kan mengikuti solusi BPN. Saya kaget bahwa penarikan tanda tangan ini malah menjadi bermasalah dan sampai ke ranah hukum,” tambahnya.

BPN Dituding Tidak Beri Penjelasan Rinci

Dresta menyebut, saat dipanggil ke BPN, pihaknya tidak mendapat penjelasan secara rinci mengenai masalah yang ada, permohonan pembatalan dari pihak lain.

“Kami hanya mengikuti (solusi). Tidak disampaikan oleh BPN permasalahan yang ada, seperti adanya permohonan pembatalan dari pihak lain,” tandasnya.

Hingga saat ini, Dresta mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri. “Hingga saat ini memang benar kami tidak menerima SK pembatalan sertifikat atas nama Ni Wayan Dontri,” katanya.

Sebelumnya, kasus pembatalan sertifikat ini mencuat setelah kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, melaporkan dugaan korupsi ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (10/9/2025). Laporan ini menyasar Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali, pejabat dan petugas BPN, serta pihak swasta PT Sungai Mas Indonesia.

Veronika menilai proses pembatalan sertifikat kliennya mengabaikan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebutkan keberatan terhadap sertifikat hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan. “Pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan,” tegas Veronika.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250