Bali – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, S.T.K., S.I.K., M.H., ditemani Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, SH dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K., M.H. selama melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi di daerah hukum Polres Badung, bertempat di Lobby Polres Badung Jl. Kebo Iwa No. 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Selasa, (28/11/2023) pukul 11.30 Wita, siang.
Salah satu kasus yang berhasil dibuka yaitu kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan melalui cara membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang, cara ini sempat viral diberbagai media sosial beberapa hari lalu itu yang direncanakan oleh IKA (63) tahun yang merupakan purnawirawan Polri yang terjadi pada hari Jumat, 24 November 2023 sekira jam 12.38 Wita.
“Pelaku memulai aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban.”Jelas AKP Widura seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
“Kejadian ini (pemerasan dan pengancaman) tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku bersangkutan dengan kelompok-kelompok tertentu,” Tegasnya.
AKP Widura menuturkan motif pelaku melaksanakan aksinya melainka karena sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan sebab kebutuhan ekonomi. Semua barang bukti yang diamankan 25 Butir peluru aktif (Kal. 9 mm sejumlah 19 buah, Kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, Kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan Kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 Buah), 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya yakni, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat memuat tentang ancaman kekerasan beserta amplop.
“Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak., Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan.” Tuturnya dihadapan para awak media.