Batam – Jajaran Polsekta Batu Aji di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H yang baru menjabat satu bulanan menjadi Kapolsek Batu Aji ini serta Kanit Reskrimnya Iptu Yuda Firmansyah, S.Tr.K., dan jajarannya berhasil dengan sigap tangkap tersangka penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korbannya di depan PT. ASL tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam, pada Senin 08/01/2024 sekitar pukul 20.00 Wib.
Kejadian ini Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H., menerangkan dalam keterangannya “ bahwa aksi penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FSP (56) terhadap korban berinisial YOT (30),” jelasnya.
Kronologi ceritanya “berawal pada senin sekitar pukul 19.00 wib, korban mendatangi ketua RT Perum. Putra Jaya Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji, untuk mengklarifikasi perihal permasalahan antara bibi korban dengan istri pelaku. Namun pada saat itu, pelaku tidak bersedia mendatangi korban di rumah Ketua RT dan meminta korban untuk mendatangi pelaku didepan PT. ASL Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam” ucap Kapolsek AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H.
Kemudian Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H menguraikan “kemudian satu jam berikutnya sekitar pukul 20.00 wib, pelaku yang sedang menunggu korban didepan PT. ASL Tanjung Uncang, di datangi korban secara beramai-ramai dengan membawa keluarga besar, sehingga membuat pelaku emosi dan terjadilah perselisihan antara pelaku dengan korban yang mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan cara membacok kepala korban dengan sebuah parang yang diambil pelaku dari dalam mobil miliknya.” Urai Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H.
Masih hari yang bersamaan, Kapolsek Batu Aji juga menjelaskan “akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri yang membuat kepala sebelah kiri korban mendapatkan 48 (empat puluh delapan) jahitan dan pada ibu jari korban mendapatkan 18 (delapan belas jahitan ), akibat karena awalnya korban berusaha menangkis saat pelaku mengayunkan parang tersebut ke kepala korban” paparnya menambahkan.
Selanjutnya penjelasannya Kapolsek Batu aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H mengatakan “alhamdulillah Tidak butuh waktu lama tim kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu M. Yuda Firmansyah,S.Tr.K., mendatangi TKP dan beberapa jam kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan dari pelaku” tutur Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H.
“Selain itu, saat diamankan, dari tangan pelaku sementara berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang namun untuk parang saat ini masih dalam pencarian unit reskrim Polsek Batu Aji karena pelaku masih belum memberikan petunjuk dimana parang yang digunakan untuk membacok korban tersebut disimpan” ujarnya.
“Tersangka saat ini sedang melaksanakan proses penyelidikan dan ditahan di rutan Polsek Batu Aji, Atas perbuatannya tersebut Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara” ucapnya pada hari Rabu (11/01/2024).







