GIANYAR, nirmedia.co – Tim Satreskrim Polres Gianyar berhasil menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap I Made Agus Aditya (26) yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat (17/1) dini hari. Ketiga tersangka berinisial IKI (27), IMTY (29) asal Blahbatuh, dan IPS (27) asal Abiansemal, telah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (23/1).
Kapolres Gianyar AKBP Umar, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa tersebut bermula saat korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh warga sekitar pukul 03.49 WITA. Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Blahbatuh, yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Gianyar.
“Pada Jumat dini hari, kami menerima laporan adanya korban yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Tojan. Setelah olah TKP dan pengumpulan keterangan, kami memastikan bahwa kasus ini adalah pengeroyokan disertai penusukan,” ujar AKBP Umar.
Dua tersangka, IKI dan IMTY, ditangkap pada Senin (20/1) di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Blahbatuh dan Ubud. Sementara itu, tersangka ketiga, IPS, ditangkap pada Selasa (21/1) dini hari di Abiansemal, Kabupaten Badung.
Menurut keterangan Kapolres, insiden bermula dari kecelakaan kecil atau serempetan antara motor korban dan dua motor yang dikendarai tersangka. Cekcok yang terjadi di lokasi diduga dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Ketiga tersangka dan korban sebelumnya terlibat kecelakaan kecil. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam insiden tersebut. “Kami masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tutup AKBP Umar.(sis).







