JEMBRANA – Pelarian AM, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Britania Raya, berakhir di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Pria tersebut ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Buleleng.
AM diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (5/5) malam. Penangkapan ini berawal dari koordinasi cepat melalui Taruna Service yang dikirimkan Polres Buleleng sekitar pukul 20.47 WITA.
“Setelah menerima informasi, kami langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah titik strategis, termasuk pintu keluar masuk pelabuhan,” kata Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, Rabu (6/5/2026).
Pemeriksaan ketat di pintu keluar Pulau Bali itu membuahkan hasil pada pukul 23.37 WITA. Petugas mendeteksi keberadaan AM yang tengah berada di dalam sebuah mobil di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk.
Tanpa perlawanan, AM langsung digelandang petugas. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengamankan dua bilah pisau yang diduga digunakan untuk penganiayaan, satu unit kendaraan roda empat, satu unit ponsel, serta dokumen perjalanan milik pelaku,” jelas Arya.
Berdasarkan informasi awal, aksi penganiayaan yang dilakukan AM menyebabkan korban mengalami luka-luka. Namun, polisi belum merinci motif di balik tindakan nekat warga asing tersebut.
Usai ditangkap di Jembrana, AM tidak ditahan di sana. Mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di Buleleng, polisi langsung melakukan serah terima pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan dilakukan dalam kondisi yang bersangkutan sehat,” imbuh Arya.
Langkah cepat ini diklaim sebagai wujud sinergi kepolisian antarwilayah dalam menjaga situasi kamtibmas di Bali agar tetap kondusif. Arya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat Kepolisian di nomor 110,” pungkasnya.







