Polisi Berhasil Menangkap Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Nirmedia

Keterangan Foto : Ilustrasi
banner 120x600

Tulang Bawang Barat – Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor, uang dan Handphone di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (14/12/2023).

“ Ya, benar, kami menangkap mereka, ” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K.

banner 728x250

Dailami menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya Pencurian sepeda motor di areal peladangan singkong, tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Barat yang terjadi pada 21 desember 2022 sekitar pukul.17.00 wib.

Kejadian terjadi pada saat Korban keladang dalam rangka hendak mencari rumput untuk makanan ternak.

Sesampainya di ladang tersebut, uang dan satu unit handphone yang korban bawa dari rumah korban, diletakkan di bagasi yang terletak dibawah jok motor, sedangkan kunci kontak motor diletakkan dibawah sepeda motor.

Sebab peristiwa saat itu saku celana korban robek akibat dari kunci kontak diletakkan di bawah sepeda motor.

Kemudian korban melakukan aktivitas mencari rumput. Kurang lebih 20 menit, selesai korban mencari pakan, kemudian korban hendak pulang, sebab korban mengetahui kalau sepeda motor korban sudah tidak ada lagi berikut uang dan handphone yang korban letakkan telah hilang di curi.

Mengetahui hal ini, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

“ Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang cukup lama, pihaknya mendapat informasi keberadaan para pelaku yang bersembunyi di wilayah Bandar Lampung, kemudian polisi langsung bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku.

“ Dua orang pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial FB (31) dan SH (32) keduanya merupakan warga tiyuh Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah ,” kata Dailami.

Saat dilaksanakan investigasi kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor diareal peladangan singkong, tiyuh Daya asri, Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya mengambil barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone bermerk VIVO berwarna biru milik korban yang dicuri oleh pelaku.

Akibat perbuatan tersangka, maka akan mendapatkan hukuman dengan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250