JEMBRANA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Negara. Hanya berselang kurun beberapa jam setelah laporan diterima, pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
Peristiwa penggasakan motor ini dialami oleh Supriono pada Jumat (28/8). Ia terkejut mendapati sepeda motor Yamaha V 110 miliknya yang terparkir di teras rumah Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, sudah lenyap sekitar pukul 06.00 WITA. Usai berupaya bertanya ke tetangga tanpa hasil, Supriono melapor ke Polres Jembrana pada pukul 08.00 WITA dengan estimasi kerugian mencapai Rp 10 juta.
Menerima aduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menginstruksikan Unit 1 Pidum pimpinan IPDA Alonso Robby Grey Litaay untuk langsung melakukan perburuan.
“Modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kelengahan korban, yakni dengan menuntun dan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang,” terang Alit dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Petunjuk didapat dari saksi yang sempat melihat sosok asing melintas membawa kendaraan korban. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kurawa bergerak melacak dan menyergap terduga pelaku berinisial MD (21) di kediamannya kawasan Banyubiru.
Pemuda tersebut tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban bernomor polisi DK 6235 WF. Pelaku beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lanjutan guna mendalami potensi keterlibatan jaringan lain.(Sis)







