JEMBRANA – Oknum Kepala Lingkungan (Kaling) berinisial IKB di Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, kini harus berurusan dengan hukum. IKB resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswa kelas II SMP berinisial POM (14).
Kekerasan ini diduga terjadi pada Sabtu (27/9) malam, setelah IKB menuduh korban terlibat balap liar atau trek-trekan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sesak di dada dan luka fisik.
“Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (28/10).
Kapolres belum merinci lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, namun memastikan kasus dugaan penganiayaan ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa yang dialami POM terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Tegalasih, Desa Batuagung, Jembrana. Malam itu, POM dan temannya hendak pulang setelah batal menonton pertandingan voli. Mereka melintas di pertigaan dekat kuburan Desa Adat Batuagung menggunakan sepeda motor Honda Supra milik kakek korban.
Tiba-tiba, perjalanan mereka dihentikan oleh IKB. Tanpa alasan yang jelas, Kaling tersebut langsung menuduh POM dan temannya ikut balap liar.
Dari informasi yang didapatkan detikBali, situasi berubah menjadi mencekam. Korban diduga didorong bersama motornya hingga terjatuh ke selokan. Tak hanya itu, POM mengaku dipukul di bagian dada hingga sesak dan dijambak berulang kali.
POM sempat lari menyelamatkan diri ke dalam toko busana adat, namun terduga pelaku mengejarnya. Kekerasan berlanjut, IKB disebut menjambak rambut korban dan menariknya keluar toko.
Puas melakukan kekerasan, IKB mencabut kabel motor korban dan memaksanya mendorong motor sejauh 100 meter. Beruntung, di tengah jalan POM bertemu warga dan meminta pertolongan, lalu menghubungi neneknya. Bahkan, nenek korban sempat terlibat cekcok dengan IKB karena membantah keras bahwa cucunya terlibat balap liar.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Made Suharta Wijaya, membenarkan adanya laporan dan menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pada Rabu (2/10). Kini, proses hukum resmi berlanjut dengan penetapan oknum Kaling IKB sebagai tersangka.







