JEMBRANA, nirmedia.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, turun tangan mendata bangunan usaha tanpa izin alias bodong di wilayahnya. Pendataan ini dilakukan karena maraknya pembangunan usaha di kawasan pesisir Pantai Yehsumbul.
Pendataan melibatkan aparat desa, kelian banjar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polprades Yehsumbul. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Jumat (14/2) dengan menyasar bangunan hotel, vila, homestay, dan usaha sejenis lainnya.
Satu per satu bangunan usaha di kawasan tersebut didatangi untuk dicek perizinannya. Aparat gabungan juga mendata pemilik bangunan serta kegunaannya. Langkah ini dilakukan Pemdes Yehsumbul karena minimnya pengawasan dari pihak perizinan dan Satpol PP Kabupaten terhadap bangunan usaha di lokasi tersebut.
Perbekel Yehsumbul, I Putu Gede Diantariksa, membenarkan pihaknya sedang melakukan pengecekan dan pendataan bangunan usaha di wilayahnya.
“Pengecekan dan pendataan itu kami lakukan untuk mengetahui apakah bangunan-bangunan itu sudah berizin atau belum,” ujar Diantariksa saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (17/2).
Saat ditanya hasil sementara dari pengecekan tersebut, Diantariksa mengaku belum bisa menyampaikannya secara terbuka karena pendataan masih berlangsung.
“Nanti saja akan kami sampaikan hasilnya, sekarang kami masih melakukan pengecekan dan pendataan. Nanti kalau sudah selesai pasti akan kami sampaikan hasilnya,” imbuhnya.
Terkait isu jual beli tanah negara di kawasan pesisir tersebut, Diantariksa mengaku belum mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia berjanji akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.(Sis).







