Jomplang! DPRD Bali Bongkar Dugaan Skandal Tukar Guling Mangrove BTID

Ket Foto: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4).

JEMBRANA – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah kejanggalan serius terkait dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan kawasan BTID. Temuan ini terungkap saat Pansus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4).

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, membeberkan adanya ketidaksesuaian mencolok antara data administrasi dengan fakta di lapangan. Dari total 35 sertifikat yang tercatat, tim baru berhasil menelusuri 15 sertifikat dengan luasan sekitar 18 hektare.

banner 728x250

“Artinya masih banyak yang belum ditemukan. Bahkan yang sudah ditemukan saja masih dalam kategori bermasalah,” tegas Oka Antara kepada awak media.

Oka menjelaskan bahwa secara aturan, proses tukar guling lahan hanya bisa dilakukan jika lahan pengganti sudah memiliki sertifikat sah atas nama pihak perusahaan. Namun, dalam kasus ini, ketentuan tersebut diduga kuat telah ditabrak.

“Seharusnya sudah bersertifikat atas nama PT BTID baru bisa ditukar gulingkan. Kalau belum, itu jelas bermasalah,” ujarnya.

Pansus juga menyoroti hilangnya jejak sekitar 20 sertifikat lainnya. Oka mendesak pihak BTID untuk segera menunjukkan bukti kepemilikan dokumen tersebut guna menghindari dugaan penyerobotan aset negara.

“Kalau tidak bisa menunjukkan, ini patut diduga sebagai penyimpangan, bahkan bisa terkait tanah negara. Ini yang harus dibuka terang,” tambahnya lagi.

Nilai Tukar yang ‘Langit dan Bumi’

Selain masalah dokumen, Pansus menyoroti ketimpangan nilai tanah yang dianggap sangat tidak wajar. Berdasarkan penelusuran Pansus, terjadi disparitas harga yang sangat jauh antara lahan di kawasan BTID dengan lahan di daerah lain seperti Karangasem.
Berikut perbandingan harga yang ditemukan Pansus:

Harga Tanah di Karangasem: Rp 800 ribu – Rp 2,5 juta per are.

Harga Tanah di Kawasan BTID: Rp 1 miliar – Rp 1,5 miliar per are.

“Ini jomplang. Satu are di BTID bisa setara satu hektare di daerah lain. Ini yang kami nilai tidak beres,” ungkap Oka heran.

Melihat rentetan kejanggalan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali mengambil sikap tegas. Mereka mendesak agar seluruh aktivitas BTID dihentikan sementara hingga seluruh dokumen legalitas bisa dibuktikan secara transparan.

“Kita harus tutup dulu aktivitas BTID. Sampai mereka bisa menunjukkan dokumen yang lengkap dan sesuai fakta. Kalau tidak dihentikan, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Oka mendorong agar langkah penutupan dilakukan sesegera mungkin demi mencegah potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Sidak ini menjadi sinyal bahwa DPRD Bali tidak akan main-main dalam mengawal pengelolaan aset dan tata ruang, terutama di kawasan sensitif seperti hutan mangrove.

“Kalau bisa, segera dihentikan. Jangan ada aktivitas dulu sampai semuanya jelas dan tidak melanggar undang-undang,” pungkasnya.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250