Dituding Pakai AMDAL Palsu dan Cemari Lingkungan, PT Klin Ancam Laporkan LSM ke Polisi!

Ket foto : Keterangan Pers Kuasa Hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SDH.,MH.,CLA.,CBLC dari SAKHA Law Firm

JEMBRANA – Fitnah keji yang dihembuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Masyarakat Pengambengan terhadap PT Klin berbuntut panjang. PT Klin, melalui kuasa hukumnya, melaporkan LSM tersebut ke pihak kepolisian karena dinilai telah menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Kuasa Hukum PT Klin, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., C.L.A., C.B.L.C dari SAKHA Law Firm, menjelaskan bahwa LSM Bina Masyarakat Pengambengan telah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Surat tersebut menuding PT Klin, yang beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, telah menggunakan AMDAL palsu dan melakukan pencemaran lingkungan.

banner 728x250

“Ini tentu saja tuduhan yang sangat menyakitkan dan sangat merugikan PT Klin. Karena itu, PT Klin dengan tegas akan melaporkan LSM tersebut ke polisi dan kami berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas masalah tersebut,” tegas Putu Eka Trisna Dewi pada Sabtu (22/11).

Nama Warga Diduga Dipalsukan

Lebih lanjut, Putu Eka Trisna Dewi mengungkapkan bahwa surat pengaduan yang ditandatangani oleh Ketua LSM berinisial Putu Wawan (tanpa stempel) juga melampirkan nama dan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan terhadap PT Klin.

Namun, ia membantah seluruh tudingan tersebut. Menurutnya, PT Klin telah memiliki izin lengkap dan dinyatakan layak untuk beroperasi. Bahkan, pada awal pendirian, perusahaan telah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar, dibuktikan dengan surat pernyataan penerimaan.

“Setelah kami cek, ternyata banyak warga yang mengaku tidak pernah menandatangani penolakan. Artinya nama warga dan tandatangannya dipalsukan. Namun ada warga yang mengaku tandatangan, tapi bukan tandatangan untuk menolak PT Klin melainkan untuk menerima paket sembako,” ungkapnya.

Pencatutan nama warga ini telah diklarifikasi langsung oleh KLH saat turun ke lokasi usai menerima surat pengaduan. “Pihak Kementerian juga sudah meminta klarifikasi warga dan seluruh warga menyatakan dicatut namanya,” tambah Putu Eka.

Ironisnya, Ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan yang sah, Misdari, mengaku sangat keberatan dan tidak tahu menahu soal surat pengaduan yang dikirim ke KLH tersebut.

“Saya merasa sangat keberatan dengan masalah itu karena saya sebagai ketua LSM Bina Masyarakat Pengambengan tidak tahu menahu dengan surat pengaduan itu,” tegas Misdari.

Misdari menduga ada oknum yang mencatut nama lembaganya untuk kepentingan tertentu. Ia juga meragukan Putu Wawan yang menandatangani surat aduan.

“Saya bisa buktikan Putu Wawan itu bukan pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan. Saya lah ketua LSM sesuai dengan badan hukum yang kami punya. Dia itu tidak bisa baca tulis, ini harus diusut agar terungkap siapa dalangnya,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, Misdari sebagai Ketua LSM yang sah juga berencana melaporkan kasus pencatutan nama lembaga ini ke polisi.

Di sisi lain, Yasmuni, salah seorang warga yang namanya dicatut sebagai penolak PT Klin, juga berencana melaporkan kasus tersebut karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250