DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2). Sidak ini bertujuan mendalami dugaan pengambilan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Pantauan di lokasi, rombongan Pansus yang dipimpin I Made Supartha tiba bersama jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, serta OPD teknis terkait. Mereka diterima langsung oleh Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kawasan pengembangan KEK Kura-Kura Bali memiliki status historis sebagai kawasan konservasi mangrove yang tidak boleh dialihfungsikan.
“Ini dulu adalah habitat mangrove. Wilayah ini sejak zaman Belanda, tahun 1927, sudah dinarasikan sebagai wilayah tertutup, wilayah yang sifatnya abadi dan tidak boleh diapa-apakan. Prinsipnya tetap difungsikan sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung,” tegas Supartha di lokasi.
Sebut Langgar Rentetan Undang-Undang
Supartha menjelaskan, meski istilah Tahura baru muncul sekitar tahun 1995, secara prinsip wilayah tersebut adalah penyangga ekologi untuk mencegah abrasi dan tsunami. Ia menyebut alih fungsi lahan ini berpotensi menabrak banyak aturan.
“Ini bukan kata saya, ini kata undang-undang,” ujarnya. Ia merinci sejumlah regulasi mulai dari UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, UU Kehutanan, hingga Perda dan Pergub Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana.
Pihaknya kini mempertanyakan proses perubahan fungsi lahan seluas 82,14 hektare yang terjadi pada medio 1994-1995 silam.
“Pertanyaan kami, mengapa waktu itu pemerintah tidak melakukan kajian yang lebih dalam? Apakah ada sosialisasi ke masyarakat? Ini yang akan kami telusuri,” imbuhnya.
Soroti Dampak Ekologis dan Nasib Nelayan
Selain masalah lingkungan terutama terkait hilangnya kemampuan serapan karbon mangrove Pansus juga menyoroti adanya lahan okupasi milik masyarakat seluas 2,19 hektare di wilayah utara. Di sana terdapat akses nelayan dan tempat ibadah seperti Pura Sakenan.
“Masyarakat jangan sampai jadi tamu di rumah sendiri. Aktivitas melaut, kegiatan keagamaan, dan akses masyarakat harus tetap dibuka. KEK tidak boleh hanya dilihat dari aspek komersial,” kata Supartha.
Ancam Seret ke Jalur Hukum Jika Ada Malpraktik
Ke depan, Pansus TRAP akan memanggil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah dokumen kompensasi lahan yang kabarnya dialihkan ke Jembrana dan Karangasem.
“Kita dalami melalui RDP. Apakah ada cacat administrasi atau bahkan malapraktik? Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.







