BULELENG – Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, terus menuai polemik. Warga yang tinggal di sekitar lokasi (penyanding) mengaku kaget lantaran tidak pernah dimintai persetujuan, padahal menara yang dibangun memiliki ketinggian lebih dari 60 meter.
Salah seorang warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia mengaku sama sekali tidak pernah diundang dalam sosialisasi pembangunan proyek tersebut.
“Kami sangat kaget karena sebagai penyanding terdekat, membangun tower 60 meter lebih kok kita tidak dimintai persetujuan. Dengan ketinggian seperti itu, risikonya yang kita pikirkan. Kita tidak pernah diundang (sosialisasi),” ujar Dewa Ketut Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/6).
Menurut Dewa Ketut Budi, beberapa warga sebenarnya ingin melayangkan keberatan. Namun, mereka kebingungan harus melapor ke mana. Setelah ditelusuri secara mandiri oleh warga, proyek tersebut ternyata baru mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa dan camat, namun belum memiliki izin resmi dari pihak kabupaten.
Ia pun menyayangkan sikap pengembang yang nekat mengebor tanah dan mendirikan bangunan padahal izin utama belum terbit. Ironisnya lagi, material bangunan yang ditumpuk di pinggir jalan kini telah memicu kecelakaan lalu lintas.
“Dari kabupaten memang sempat sidak, namun belum ada tindakan. Sementara izin belum ada, kenapa sudah dibangun? Selain itu, material pembangunan tower yang diletakkan di tikungan membahayakan warga kita, bahkan ada kecelakaan di sana karena penyempitan jalan di tikungan,” cetusnya.
Ia pun mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai seluruh dokumen perizinan rampung. “Harapannya sampai keluar izin jangan dilanjutkan dulu pembangunannya,” tegas Dewa Ketut Budi.
Dinas PUPR Buleleng Sebut Izin Masih Diproses
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, membenarkan adanya permohonan terkait pembangunan tower tersebut ke pihaknya. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut akan segera selesai.
“Benar, sudah masuk permohonan PKKPR-nya ke PU, masih dalam proses teknis kajian. Astungkara minggu depan bisa selesai,” ujar Adiptha singkat.
Untuk diketahui, proyek tower yang mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 tersebut kini disorot tajam lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap dan minim transparansi kepada masyarakat.
Pelaksana proyek dikabarkan hanya berpegang pada rekomendasi Perbekel (Kepala Desa) dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu saat itu. Padahal, rekomendasi tersebut bukanlah dasar hukum yang sah untuk memulai konstruksi sebelum izin utama dari Pemkab Buleleng resmi terbit.
Secara regulasi, tindakan nekat membangun infrastruktur tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berisiko melanggar UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti pihak pengembang, mulai dari penghentian proyek secara permanen, penyegelan, hingga pembongkaran paksa.







