Astaga! Motor Raib Karena Kunci Nyantol, Pelaku Residivis Ditangkap di Jembrana

Ket Foto: Porles Jembrana ungkap kasus curanmor

JEMBRANA – Sebuah insiden pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu unit Honda Scoopy raib di depan toko cat Eka Warna, Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, pada Senin (21/7/2025) sore. Ironisnya, motor tersebut hilang lantaran sang pemilik lupa mencabut kunci yang masih menggantung di kendaraan.

Kronologi Pencurian dan Kerugian Korban
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan detail kejadian ini saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025). “Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/59/VII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 22 Juli 2025, hari ini kami melaksanakan release kasus pencurian sepeda motor,” ungkap Citra.

banner 728x250

Ia memaparkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Korban, yang merupakan pemilik toko cat, seperti biasa memarkir Honda Scoopy DK 5101 ZM miliknya di trotoar depan toko sejak pukul 08.00 WITA. Nahas, kunci sepeda motornya dibiarkan tergantung begitu saja.

“Saat korban mulai bersiap menutup toko dan membereskan hasil penjualan sekitar pukul 17.00 WITA, korban masih melihat sepeda motornya terparkir. Namun, tak lama kemudian ia mendengar suara sepeda motornya dihidupkan,” papar Citra.

Awalnya korban mengira ada kerabat atau temannya yang meminjam. Setelah ditunggu-tunggu tak kunjung kembali, korban pun bertanya kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambil sepeda motornya. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 17,2 juta.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polres Jembrana segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku pencurian berhasil diketahui, yaitu berinisial IYM, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan beralamat di Jembrana.

Pada Selasa (22/7) sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Opsnal Polres Jembrana mengamankan IYM di rumahnya. Saat diinterogasi, IYM mengakui perbuatannya telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krim merah dengan nomor polisi DK 5101 ZM, beserta kunci dan satu buah helm, di depan toko cat Eka Warna pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut beserta kunci dan helm dititipkan kepada temannya berinisial IKS,” kata Citra.

Kini, IYM beserta barang bukti berupa Honda Scoopy tahun 2014 tanpa plat nomor, kunci kontak, helm INK warna hitam, dan sepasang plat nomor kendaraan DK 5101 ZM, telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Motif IYM melakukan pencurian adalah untuk memiliki dan menjual sepeda motor hasil curiannya. Atas perbuatannya, IYM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Citra.

Terungkap fakta bahwa IYM merupakan residivis kambuhan. Tersangka pernah divonis 9 bulan penjara dalam kasus uang palsu pada tahun 2022, dan kembali divonis 4 bulan penjara pada tahun 2024 atas kasus penyalahgunaan BBM.

Kapolres Citra kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan. “Kami selalu mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan,” tandas Citra.

Ia memberikan beberapa tips penting untuk mencegah kejadian serupa:
Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menempel.
Parkir di tempat yang aman dan mudah terlihat.
Gunakan kunci ganda.
Pastikan kunci stang terkunci.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250