Jembrana – Lantaran tak kunjung mengembalikan dana desa adat yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi, akhirnya oknum Bendahara Desa Adat Tegalcangkring I Made Widiarsa dilaporkan ke Polres Jembrana.
Widiarsa dilaporkan oleh I Made Merta Dwi Putra, salah satu warga (krama) Desa Adat Tegalcangkring ke Polres Jembrana pada 20 Desember 2023 lalu atas dugaan tindak pidana penggelapan dana desa adat senilai Rp 128 juta.
“Ya benar pak, saya dalam kapasitas sebagai krama Desa Adat Tegalcangkring telah menyampaikan pengaduan ke Polres Jembrana atas dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh bendahara desa adat,” terang I Made Merta Dwi Putra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dugaan kasus penggelapan.
Dimana bendahara Desa Adat Tegalcangring sebagai terlapor.
“Ya benar, pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah terkait tindakan warganya yang melaporkan bendahara desa adat ke Polres Jembrana, Bendesa Adat Tegalcangkring I Kayan Dana Wirama mengatakan, itu merupakan hak dari warganya sebagai krama desa adat.
Namun demikian, pihaknya akan segera membentuk tim di desa adat jika dalam bulan Januari 2024, bendahara tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana desa adat. Nanti tim akan menindaklanjuti surat pernyataan yang telah dibuat oleh bendahara tersebut.
Sebelumnya, Bendahara Desa Adat Tegalcangkring I Made Widiarsa diketahui telah menilep dana desa adat sebesar Rp 128 juta untuk kepentingan pribadi.
Mengetahui dana desa adat telah dihabiskan oleh Bendahara untuk kepentingan pribadi, Desa Adat Tegalcangkring langsung menggelar paruman guna meminta pertanggungjawaban bendahara.
Saat itu, Bendahara tersebut mengakui telah menghabiskan dana desa adat dan telah membuat surat pernyataan pengembalian paling lambat selama enam bulan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bendahara tersebut tak mampu mengembalikan. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana.(*)