Lawan Status Tersangka, Kakanwil BPN Bali Made Daging Ajukan Praperadilan

Ket Foto: Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS),

DENPASAR, – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai janggal dan dipaksakan.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan “ngawur”. Ia menyoroti penggunaan pasal yang dianggap sudah kedaluwarsa dan tidak relevan.

banner 728x250

“Keadilan memang tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan,” tegas GPS saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (13/1).

Persoalkan Pasal ‘Kedaluwarsa’

I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Ia disangkakan Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

GPS menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama adalah kekeliruan fatal. Menurutnya, pasal peninggalan kolonial tersebut sudah dihapus dan tidak berlaku sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) diberlakukan.

“Jika suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam undang-undang yang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” ujar GPS merujuk pada Pasal 3 ayat (2) UU KUHP baru.

Ia menambahkan, substansi pasal tersebut sebenarnya telah dialihkan ke ranah hukum administrasi melalui UU Administrasi Pemerintahan serta UU Tipikor.

Peristiwa 35 Tahun Lalu

Lebih lanjut, tim hukum dari Berdikari Law Office ini membeberkan bahwa peristiwa pokok yang dipersoalkan menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran pada tahun 1989. Hal ini terjadi sekitar 35 tahun lalu, jauh sebelum Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Tidak masuk akal pejabat yang justru patuh pada putusan pengadilan malah dipaksa bertanggung jawab secara pidana,” cetusnya.

GPS menyebutkan objek tanah tersebut sebenarnya telah melalui proses hukum yang sangat panjang dan inkrah, mulai dari tingkat PTUN, Kasasi di Mahkamah Agung, hingga perkara perdata di PN Denpasar.

Terkait sangkaan Pasal 83 UU Kearsipan, GPS menilai hal itu juga tidak memenuhi unsur pidana. Objeknya hanya berupa surat laporan tahun 2020 yang dibuat kliennya saat menjabat Kakantah Badung sebagai bentuk kewajiban struktural kepada atasan.

Tim advokat menduga penetapan tersangka ini memiliki indikasi kriminalisasi. Ada kekhawatiran status hukum ini dijadikan alat penekan (bargaining) oleh pihak tertentu karena Made Daging menolak menyalahgunakan kewenangannya.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika melihat adanya indikasi kriminalisasi dan penerapan pasal yang dinilai tidak lagi relevan secara hukum,” imbuh GPS didampingi advokat Kadek Cita Ardana Yudi.

Gugatan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. GPS memastikan jadwal persidangan sudah keluar.

“Tadi sudah muncul jadwal sidangnya tanggal 23 Januari (2026) di PN Denpasar. Mari kita hormati proses praperadilan ini sebagai mekanisme hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250