JEMBRANA – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MRA (20) yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. Pelaku ditangkap di Banyuwangi setelah dilaporkan oleh korban, yang merupakan temannya sendiri.
Aksi penggelapan ini terjadi di Terminal Manuver, Gilimanuk, Jembrana, pada Rabu (27/8) malam. Awalnya, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban, seorang mahasiswi berinisial DSW (19), dengan alasan ingin membeli makanan.
Namun, hingga larut malam MRA tak kunjung kembali dan malah memblokir nomor telepon DSW. Merasa curiga, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung bergerak melakukan penyelidikan. Menurut Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, MRA akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Kampar, Banyuwangi, pada Kamis (4/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan handphone korban melalui media sosial Facebook kepada orang yang tidak dikenal di wilayah Denpasar,” terang Ipda I Putu Budi Arnaya, mewakili Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Arya Agung Arjana Putra dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).
Selain itu, MRA juga mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di luar Jembrana.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit handphone Oppo A51 hasil penjualan barang korban, serta bukti transfer senilai Rp4.250.000.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut.(Sis)







