Ricuh WNA Vs Sekuriti Finns Beach Club, Polda Bali Tetapkan 9 Tersangka

Polda Bali menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan sekuriti Finns Beach Club.(Foto : IST)

DENPASAR, nirmedia.co – Polda Bali menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan sekuriti Finns Beach Club. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.

“Terkait kasus tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (20/2).

banner 728x250

WNA tersebut melaporkan sekuriti Finns Beach Club di Polres Badung. Sebaliknya, sekuriti Finns Beach Club melaporkan WNA tersebut di Ditreskrimum Polda Bali.

Untuk laporan polisi nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 Februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan delapan orang tersangka. Mereka terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial JE dan MR, keduanya WNA Australia.

Kedelapan tersangka merupakan sekuriti Finns Beach Club, masing-masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Mereka telah ditahan sejak 18 Februari.

“Modus operandinya, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban sampai jatuh. Selanjutnya, salah satu pelaku berinisial INM menendang dan menginjak kaki korban, kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns,” jelas Daniel.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun 6 bulan.

Sementara itu, laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu orang tersangka, yaitu MR (30), WNA Australia. Ia telah ditahan sejak 14 Februari.

“Modus operandinya, tersangka MR bersama teman-temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club. Setelah terjadi keributan, MR mendekati dan mendorong korban berinisial IMBY (sekuriti Finns Beach), selanjutnya MR melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri,” ungkap Daniel.

Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah, dua buah gigi bawah bagian depan lepas, serta hidung mengeluarkan darah. Korban kemudian dibawa ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Upaya ke depan, tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Polda Bali akan mengintensifkan penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas. Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua betapa pentingnya menjaga situasi kamtibmas Bali,” tegas Daniel.

“Terkait kasus ini, Polda Bali akan menangani secara profesional, objektif, terukur, dan tegas. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum,” pungkasnya.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250