JEMBRANA – Seorang pria berinisial M (50) di Jembrana, Bali, kembali berurusan dengan hukum karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan atau illegal logging. Pelaku yang berprofesi sebagai peternak ini ditangkap saat sedang mengangkut puluhan gelondong kayu jati hasil tebangan liar dari kawasan hutan Penginuman.
Penangkapan terhadap M dilakukan Tim Opsnal Polres Jembrana pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terhadap aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan Penginuman, Desa Melaya, pada Rabu (22/10).
“Kami mencurigai ada seseorang yang mengangkut kayu keluar hutan melalui jalur pesisir Pantai Cekik menggunakan sepeda motor, kemudian kayu itu dikumpulkan di rumahnya sebelum diangkut dengan kendaraan lain,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat jumpa pers, Senin (27/10).
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan M di Banjar Melaya Pantai saat pelaku sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil Mitsubishi Colt Pick Up hitam berpelat DK 8013 WP. Pelaku diduga hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan kayu (serkel) setempat.
Saat diperiksa, M mengakui bahwa kayu jati tersebut ia peroleh dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
M mengaku sudah melakukan penebangan liar sejak bulan September 2025. Total, ia berhasil mengumpulkan 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran, yang berasal dari sekitar tujuh batang pohon jati di kawasan hutan tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengangkut potongan kayu jati dari dalam hutan melalui jalur pantai Cekik ke rumahnya. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu kemudian diangkut menggunakan mobil pick up dengan bak tertutup terpal untuk dibawa ke tempat pemotongan.
“Pelaku berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong menjadi papan. Untuk panjang 1 meter dihargai sekitar Rp12.000 per lembar, dan yang panjang 2 meter dihargai Rp20.000 per lembar,” tambah Citra. Motif pelaku murni faktor ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ironisnya, pelaku M ini merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah dihukum dalam kasus illegal logging pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara.
Kini, M bersama barang bukti berupa 32 gelondong kayu jati, mobil pick up dan sepeda motor yang digunakan, terpal, tali tambang, serta alat-alat seperti gergaji dan kapak, telah diamankan di Polres Jembrana.
“M dijerat dengan Pasal 37 angka 12 dan/atau Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan dari UU P3H. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar,” papar Citra.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan sebagai tanggung jawab bersama. Jangan pernah membeli atau memperdagangkan kayu hasil tebangan liar, karena dapat terjerat hukum,” tegas Citra.(Sis)







