Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan motif kekerasan (Curas) A (19), asal tersangka dari warga Sukamulya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membetulkan penangkapan tersangka dengan inisial A (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian pencurian serta kekerasan tersebut terjadi Selasa (21/11/2023) sekitarpukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja. Korban merupakan seorang pelajar berusia (17) tahun asal dari Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Kejadian itu dimula pelaku menghallangi korban di tengah jalan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang disodorkan kepada korban. Kemudian korban berhenti, pelaku menarik korban dari atas kendaraan hingga terjatuh dan melakukan ancaman kepada korban
“Pelaku membawa kabur kendaraan sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB milik korban menuju arah Katibung,” ujar Kapolsek.
Dari peristiwa kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta peristiwa ini membuat korban melaporkannya ke Polsek Merbau Mataram untuk segera di proses lebih lanjut.
Berlandaskan dari laporan korban, Unit Reskrim segera bertindak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya dengan mengambil sejumlah barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan selallu dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan. Dari kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.







