Kotabumi – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di Jalan Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar.
Pelaku yang diamankan berinisial S (28) masyarakat Desa Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah. Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan anggota sudah menangkap salah satu pelaku curanmor yang berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelah berhasil melakukan aksinya, Pelaku diamakan anggota dibantu masyrakat”, kata Kapolsek, Rabu (6/12/23).
Kemudian Kapolsek, kejadian terjadi hari Selasa tanggal 05 Desember tahun 2023, sekitar pukul 15.30 Wib saat itu korban Soher (52) memarkirkan kendaraan sepeda motor dijalan raya umum desa pagar dekat perkebunan karet kemudian korban dengan tujuan mengecek lahan singkong tanpa diketahui oleh korban bahwa sepeda motor yang diparkirkan telah hilang dicuri pelaku dua orang.
“Setelah menerima laporan dari korban kemudian anggota Polsek dibantu masyarakat melakukan pengejaran, salah seorang pelaku berhasil tertangkap dan diamankan dipolsek Abung Selatan”, ujarnya.
Dalam membekuk pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe LX 150 g warna hitam dan satu buah Kunci T Berikut tiga mata.
“Aksi pelaku curanmor akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, ujar Kapolsek AKP Mardianto.







