JEMBRANA – Seorang pria berinisial M (28) tak berkutik saat diringkus polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang kuncinya tertinggal di rumah kunci di Jembrana, Bali. Pelaku, yang ternyata seorang residivis, ditangkap di pinggir Jalan Gurami, Kelurahan Gilimanuk, beberapa hari setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban, I Ketut Mandiasa (37), yang kehilangan motornya pada Selasa, 14 Oktober 2025.
“Korban saat itu sedang mengecek karyawannya di sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 5764 ZU di pinggir jalan. Sayangnya, korban lupa mencabut kunci motor yang masih tertinggal,” jelas AKBP Citra saat konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (27/10).
Sekitar pukul 16.00 Wita, seorang saksi mata bernama Nurul Hotimah, yang berjualan di dekat lokasi, melihat seorang pria berperawakan kurus, mengenakan jaket hoodie hitam dan celana jeans biru, mengambil motor tersebut dan langsung melarikan diri ke arah barat.
“Saksi sempat menunggu sekitar 30 menit, namun pria itu tidak kembali. Hotimah kemudian memberitahu korban bahwa motornya telah dibawa kabur. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana,” papar AKBP Citra.
Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 18 Oktober 2025, Tim Opsnal Polres Jembrana segera bergerak cepat. Pada hari yang sama, Sabtu (18/10) sekitar pukul 17.30 Wita, petugas berhasil mengamankan M di pinggir Jalan Gurami, Gilimanuk.
Setelah diinterogasi, M mengakui perbuatannya. Ia mengambil motor tersebut karena melihat kunci motor korban masih ‘nyantol’ di tempatnya, sebuah modus operandi yang kerap dimanfaatkan para pelaku curanmor.
“M berniat menjual motor hasil curiannya tersebut untuk mendapatkan uang. Diketahui, M ini juga tercatat pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar,” imbuh Kapolres.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Honda Beat DK 5764 ZU dan pakaian yang digunakan saat beraksi, telah diamankan di Polres Jembrana.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas AKBP Citra.(Sis)







