Polres Jembrana Amankan Tiga Pelaku Pencurian dengan Modus Berbeda

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (24/2).(Foto:Nir/ist)
banner 120x600

JEMBRANA, nirmedia.co – Tiga pelaku pencurian dengan modus dan latar belakang berbeda berhasil diamankan oleh Polres Jembrana. Mereka adalah residivis kambuhan I Nengah Atim Atmika (43), seorang pemuda bernama Ahmad Samsul Arif (23), dan karyawan swasta Bara Andhika Taufani (36).

Dalam kasus pertama, Atmika kembali berulah dengan membobol rumah warga di Kelurahan Gilimanuk. Aksi pelaku terekam kamera pengawas dan berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian.

banner 728x250

“Pelaku merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana, Senin (24/2).

Atmika melancarkan aksinya pada Jumat (10/12) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah korban, Muhammad Yahdi Amrullah, yang berlokasi di Jalan Jalak Putih, Gang 5, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Ia masuk dengan melompati pagar dan mencongkel jendela samping. Beberapa barang berharga milik korban raib, termasuk uang tunai, speaker Bluetooth, dan handphone.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang lain yang diduga hasil kejahatan di rumah pelaku, di antaranya 21 unit handphone berbagai merek, 3 power bank, 10 charger HP, 2 tas kain berisi ratusan celana dalam perempuan, 10 lampu, 2 vape, serta 1 unit mesin gerinda dan bor listrik,” jelas Endang.

Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan Ahmad Samsul Arif, yang mencuri peralatan pertukangan di sebuah gudang di Lingkungan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Arif melancarkan aksinya pada Kamis (6/1) sekitar pukul 01.00 Wita dengan modus mengambil kunci yang disimpan di atas lemari.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menjual barang curian untuk mendapatkan uang. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Endang.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan Bara Andhika Taufani yang mencuri aki truk di sebuah bengkel las di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara. Ia beraksi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 02.00 Wita dengan menggunakan kunci pas untuk membuka baut aki.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan pencurian aki di beberapa lokasi lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Endang.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap barang berharga.
“Pastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman saat ditinggalkan,” tandas Endang.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250