KARANGASEM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik nakal penyalahgunaan gas LPG subsidi di Karangasem. Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, ditangkap karena ketahuan mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, setelah tim menerima laporan masyarakat soal kelangkaan gas LPG 3 kg di Bali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di daerah Subagan, Karangasem. Di lokasi tersebut, polisi memergoki BE bersama dua pekerjanya sedang asyik memindahkan isi gas subsidi ke tabung-tabung besar.
Kepada penyidik, BE mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Mei 2025. Modusnya, ia membeli gas LPG 3 kg subsidi seharga Rp20.000 per tabung dari sebuah pangkalan. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan peralatan lengkap, seperti pipa besi.
Hasil oplosan ini dijual dengan harga tinggi. Untuk tabung 12 kg dijual Rp180.000 dan tabung 50 kg dijual Rp700.000. Gas oplosan ini dipasarkan ke warung-warung di sekitar Karangasem dan sejumlah villa di kawasan Amed.
“Gas bersubsidi adalah hak rakyat kecil. Kami tidak akan mentolerir praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat dan negara. Laporkan bila menemukan aktivitas serupa, kami jamin kerahasiaan pelapor,” ungkap Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo.
Dari bisnis ilegal ini, BE meraup keuntungan fantastis, yaitu sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, pipa besi, dan satu unit mobil pick-up. Dua pekerja yang membantu BE juga turut diamankan.
Kini, BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023. Atas perbuatannya, BE terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(Sis)







