Bali – Aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku aksi perusakan simbol negara berupa pencoretan bendera Merah Putih yang terjadi di kawasan Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial KAC (24) dan KAKP (25), diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Denpasar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak kejadian dilaporkan, tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Jatanras Polres Jembrana berhasil melacak serta mengamankan kedua pelaku.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa malam, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu pelaku menurunkan bendera Merah Putih yang terpasang di tiang bendera Taman Kota Negara. Setelah itu, bendera dibentangkan dan dicoret menggunakan cat semprot berwarna abu-abu metalik dengan tulisan tertentu yang berkaitan dengan isu hukum nasional.
Usai dicorat-coret, bendera sempat dinaikkan kembali ke tiangnya. Namun tidak lama kemudian diturunkan lagi lantaran bentuk salah satu huruf dinilai menyerupai simbol anarki, sehingga kembali menarik perhatian aparat saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti sampai di lokasi taman kota, pelaku utama pencoretan juga diketahui melakukan aksi vandalisme di beberapa titik lain di wilayah Negara. Sasaran berikutnya antara lain area SPBU di Jalan Ngurah Rai, pos keamanan Pasar Umum Bahagia, hingga pintu gerbang sebuah gudang sarana peternakan di Jalan Ahmad Yani.
Dari hasil pendalaman, diketahui pula bahwa kedua pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol sebelum menjalankan aksinya. Faktor tersebut kini turut menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perusakan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (!)







