Jembrana – Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana, Bali, menangkap dua orang perempuan berinisial DD (22) dan AG (19) atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian melalui akun media sosial Instagram.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. DD ditangkap di Denpasar pada tanggal 14 November 2023, sedangkan AG ditangkap di Denpasar pada tanggal 23 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Jembrana. Petugas menemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan judi online.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut yang berinisial DD. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DD.
“DD mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya,” ungkap Agus, Jumat (24/11/2023).
DD mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 600.000 untuk satu situs judi dengan membuat story Instagram sebanyak 3x setiap hari selama satu bulan. Link judi online tersebut diberikan oleh seorang dengan inisial AG.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AG di Denpasar. Dari hasil introgasi awal, AG mengakui bahwa dirinya yang menyuruh DD untuk mempromosikan situs judi online.
“AG memberikan imbalan kepada DD dengan cara ditransfer melalui Bank BRI,” kata Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Modus Operandi
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram milik DD. Akun milik DD dalam keadaan ter publik sehingga siapa pun bisa melihat postingan ataupun story yang dibuat DD pada akun Instagramnya.
Petugas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mempromosikan judi online melalui media sosial. Hal ini karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.







