BULELENG, – Satresnarkoba Polres Buleleng kembali mengungkap tiga kasus narkoba dalam waktu kurang dari dua minggu. Empat pelaku berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu mencapai 310 gram netto.
Kasus pertama terungkap di sebuah penginapan di Jalan Pulau Natuna, Selasa (15/7), dengan total sabu 220 gram yang ditinggalkan pelaku AL (31) asal Malang. AL kemudian ditangkap di Desa Baturiti lima hari setelahnya.
Kasus kedua terjadi Kamis (17/7), saat dua pemuda, AK (34) dan DS (23), diringkus di Jalan Kubu Anyar, Desa Tukadmungga, dengan barang bukti 9,14 gram sabu serta alat isap.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi Minggu (20/7) di Jalan Kibarak Panji Sakti, Desa Panji. Pelaku KT (32) warga Banyuning diamankan dengan barang bukti 81 gram sabu.
Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang berperan dalam pengungkapan ini. Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian mampu mencegah peredaran narkotika di Buleleng,” ujar AKBP Widwan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Buleleng, Senin (28/7/2025).
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari ketiga kasus mencapai 319,37 gram bruto (310,55 gram netto) sabu.(gds/sis)







