Polda Bali Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilindungi

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K.,(IST).

DENPASAR, nirmedia.co – Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Direskrimsus Roy H.S. Sihombing, S.I.K., Kasubdit Indikasi, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BPN Gianyar, Kadis PUPR, dan Kadis Pertanian Gianyar.

banner 728x250

Dalam keterangannya, Irjen Daniel mengungkap bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Para pelaku melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah yang dilindungi dan termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1). Pembangunan ini dilakukan tanpa memiliki izin resmi,” jelas Irjen Daniel.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena lahan yang dialihfungsikan merupakan bagian dari LP2B, yang penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Polda Bali menegaskan akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Irjen Daniel.

Irjen Daniel juga mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lahan pertanian. Hal ini penting untuk mempertahankan produksi pangan lokal dan mendukung program Astacita yang dicanangkan oleh Presiden RI.

“Lahan pertanian Bali adalah aset yang harus kita lindungi, baik untuk generasi saat ini maupun masa depan,” tambahnya.(sis).

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250