Pihak kepolisian menangkap dua Selebgram kembar, Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24).
Selebgram kembar asal Bukittinggi, Sumatera Barat itu ditangkap karena terlibat penyebaran situs Judi Online melalui Instagram.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan pihaknya meringkus mereka di indekosnya.
“Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi,” jelasnya dalam jumpa pers, Selasa (28/3).
Adapun Ria alias Tia merupakan pemilik akun Instagram bernama @yayashnt, sedangkan Mega adalah pemilik akun @megashntaa.
Keduanya mendapatkan keuntungan dari endorse serta klik website judi yang mereka sebarkan.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber.
Menurut Dwi, polisi kemudian menemukan akun Instagram keduanya memuat dugaan promosi judi online.
Dari situ, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka tersebut.
Mereka mempromosikan situs judi online robogacor dengan memajangnya di bio Instagram serta meng-upload di story.
Di sisi lain, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan kedua tersangka juga tergabung dalam grup WhatsApp situs.







