BULELENG – IGAPW, seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buleleng, tidak terima dengan keputusan pemberhentian dirinya. Melalui kuasa hukumnya, IGAPW menyatakan akan menggugat Surat Keputusan Bupati Buleleng yang resmi memecatnya pada 21 Juli 2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil lantaran pihak IGAPW menilai proses pemecatan tidak sesuai prosedur dan sarat kejanggalan.
Kuasa hukum IGAPW, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat keputusan pemecatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya menduga ada kepentingan tertentu yang melatarbelakangi keputusan tersebut, sehingga merugikan kliennya.
“Sudah kita terima, hanya saja ini ada banyak kejanggalan dalam proses pemberhentian. Kami akan menempuh upaya hukum ke PTUN,” tegas Arik saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).
Menurut Arik, dalam SK disebutkan bahwa IGAPW diberhentikan karena tindakan indisipliner. Namun, Arik membantah tudingan tersebut dengan keras. Ia menegaskan bahwa kliennya selama ini menjalankan tugas dan kewajiban sebagai ASN secara normal tanpa pernah melalaikan pekerjaannya.
“Dalam SK pemecatan disebutkan ‘indisipliner’, padahal klien kami menjalankan tugas dengan baik. Kalau dasar pemecatan karena video viral yang menuding adanya perselingkuhan, itu justru mengarah pada dugaan perzinahan. Tapi sampai saat ini tidak ada putusan hukum tetap yang menyatakan klien kami berzina,” jelasnya.
Arik pun mempertanyakan dasar pertimbangan Pemkab Buleleng dalam menerbitkan SK tersebut. Ia menduga keputusan tersebut diambil karena tekanan publik, bukan berdasarkan aturan yang sah.
“Saya sempat membaca pernyataan Sekda yang menyebut soal kegaduhan dan gangguan kerja di DPRD. Tapi nyatanya, aktivitas di DPRD tetap berjalan normal. Jadi kami mempertanyakan, apakah ini keputusan yang objektif atau hanya karena takut pada desakan netizen?” kata Arik.
Pihak IGAPW kini tengah mengkaji dokumen SK secara detail dan mempertanyakan hasil rekomendasi dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang dijadikan dasar keputusan. “Kami akan tempuh jalur PTUN. Tapi saat ini kami juga meminta penjelasan atas apa yang menjadi pertimbangan pemberhentian klien kami dan apakah itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arik.(gds)







