Dugaan Skandal Tukar Guling Mangrove BTID: 20 Tahun Tak Tuntas, 22 Hektare Lahan ‘Gaib’!

Ket Foto: Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4).

JEMBRANA – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membongkar temuan krusial terkait dugaan skandal tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Fakta mengejutkan terungkap: puluhan hektare lahan pengganti yang menjadi kewajiban perusahaan hingga kini tidak jelas rimbanya alias ‘gaib’.

Hal itu terungkap saat Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menyebut ada ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dengan fakta di lapangan.

banner 728x250

Dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat itu pun ternyata belum atas nama perusahaan.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Supartha di lokasi.

Supartha menilai kondisi ini membuka ruang adanya penyimpangan dalam proses tukar guling. Ia mencurigai adanya praktik lancung yang merugikan negara demi keuntungan investor.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” cetusnya.

Temuan Pansus ini diperkuat oleh data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sertifikat yang diklaim dalam proses tersebut. Pansus menegaskan tidak akan percaya begitu saja pada dokumen administratif.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

20 Tahun Terkatung-katung

Mirisnya, sengkarut lahan ini bukan barang baru. Menurut Supartha, dugaan tukar guling tersebut sudah berjalan lebih dari dua dekade namun sengaja dibiarkan tanpa titik terang.

“Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” ungkapnya.

Selain urusan aset, Pansus menyoroti ancaman kerusakan ekosistem mangrove di lokasi. Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, kawasan mangrove dilarang keras untuk dirusak atau dikonversi secara ilegal.

Kerusakan mangrove di kawasan pesisir Bali dinilai bakal memicu bencana yang lebih besar bagi masyarakat. “Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar-banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” imbuh Supartha.

Pansus TRAP memastikan akan memanggil instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini lebih jauh. Fokus utama kini beralih dari sekadar kejelasan aset menuju perlindungan ekologi Bali.

Sidak ini juga dihadiri oleh jajaran anggota Pansus lainnya seperti Gede Harja Astawa, I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, dan Komang Dyah Setuti, serta didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250