Belum Kantongi Izin, Proyek Tower di Buleleng Disemprot SP-2

Ket: Belum Kantongi Izin, Proyek Tower di Buleleng Disemprot SP-2

BULELENG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng resmi melayangkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) terhadap proyek pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama. Proyek yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu ini dinilai menabrak aturan tata ruang.

Surat bernomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra. Langkah tegas ini diambil setelah tim lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan hasil inventarisasi kasus dan pengamatan di lokasi proyek.

banner 728x250

PUPR Buleleng mencatat proyek tower tersebut rupanya masih dalam proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tak hanya itu, proyek ini juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Kedua (SP-2), Saudara diperingatkan untuk memenuhi kewajiban menyesuaikan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan,” demikian bunyi petikan surat tersebut, Kamis (11/6).

Pihak pengembang juga diwanti-wanti untuk menyetop total segala aktivitas pembangunan di lokasi sampai seluruh dokumen perizinan resmi terbit.

“Saudara tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memiliki atau memperoleh izin-izin yang diperlukan seperti KKPR, PBG atau SLF melalui sistem perizinan yang berlaku dan agar senantiasa menjaga ketertiban masyarakat dan lingkungan,” tegas Adiptha dalam suratnya.

Jika peringatan ini kembali diabaikan, Pemkab Buleleng memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan yang lebih berat secara bertahap.

Dihubungi terpisah, Camat Busungbiu membenarkan pihaknya terus mengawal polemik ini. Pihak kecamatan bahkan sudah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 6 Juni 2026, tepat pada hari terakhir masa berlaku Surat Peringatan Pertama (SP-1).

“Kami sudah turun langsung ke lokasi dan meninjau langsung aktivitas pembangunan tower. Karena sudah ada SP-1 dan saat itu merupakan hari terakhir masa berlaku SP-1, kami turun langsung untuk memantau aktivitas di lapangan,” ungkapnya.

Dari hasil pantauan visual di lapangan, pihak kecamatan memastikan pihak pengembang telah mematuhi perintah SP-1 untuk menghentikan sementara proyek tersebut.

“Memang benar setelah SP-1 diberikan dan masa tujuh harinya berakhir, kami turun dan melihat bahwa tidak ada lagi aktivitas di lokasi yang rencananya akan dibangun tower,” jelasnya.

Berawal dari Protes Warga Soal Radius Aman
Terbitnya SP-2 ini menjadi babak baru dari riuh pembangunan menara telekomunikasi yang sempat memicu protes warga Desa Bongancina sejak awal Mei 2026 lalu. Kala itu, warga meradang karena proyek tiba-tiba berjalan tanpa adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan transparan. Warga khawatir keberadaan menara tinggi tersebut mengancam keselamatan dan lingkungan pemukiman mereka.

Merespons gejolak tersebut, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, sempat memberikan klarifikasi bahwa pemerintah desa sudah berulang kali memediasi warga dan pengembang. Ia mengungkapkan, lokasi proyek yang sekarang sebenarnya sudah digeser beberapa kali dari titik awal akibat adanya protes warga yang rumahnya masuk dalam radius terdampak.

Berdasarkan layout dan gambar teknis terbaru yang diterima desa, posisi titik menara saat ini diklaim sudah aman dan tidak lagi mengenai radius rumah tinggal warga sekitar.

Namun, urusan administrasi daerah tetap berjalan normatif. Pada 5 Juni 2026, Kadis PUPR Buleleng Putu Adiptha sempat membeberkan bahwa permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) proyek ini nyatanya masih menyangkut di meja kajian teknis Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kini, bola panas berada di tangan PT Tower Bersama untuk segera menyelesaikan kewajiban izin mereka dalam tenggat waktu 7 hari, di tengah pengawasan ketat masyarakat dan Pemkab Buleleng.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250