Negara – Oknum anggota polisi berinisial RP yang bertugas di Polres Jembrana ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.
Pelaku ditangkap karena diduga mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41) warga Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara yang hilang pada 26 Oktober 2023 lalu.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan bahwa pelaku memang anggota kepolisian dan sudah diamankan. “Pelaku sudah diamankan dan ditangani Propam proses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku termasuk kode etik Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara korban pencurian sapi, Kadek Wirawan (41) menjelaskan bahwa terduga pelaku pencuri sapi betina beserta anaknya ini masih ada hubungan saudara dengannya, sehingga dirinya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Memang masih ada hubungan saudara dengan pelaku. Kemungkinan akan damai, jadi serahkan kepada kepolisian saja,” kata Wirawan.
Kasus pencurian sapi ini terungkap setelah seorang warga asal Desa Baluk membeli sapi dari seseorang dengan harga Rp. 13.5 juta. Namun, saat akan mengurus surat-surat sapi tersebut, warga tersebut curiga karena sapi tersebut mirip dengan sapi yang hilang milik Kadek Wirawan.
Warga tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Negara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku mencuri sapi tersebut karena terlilit hutang. Ia berniat menjual sapi tersebut untuk melunasi hutangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







