Diduga Ada Kesalahan Saat Pemilihan, MDAP Tolak SK Bendesa Yehembang

Ket foto: Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali (istimewa).
banner 120x600
Jembrana – Pemilihan Bendesa Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, masih berpolemik. Hingga saat ini, permohonan Surat Keputusan (SK) Bendesa terpilih masih belum disetujui oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lantaran dalam tahapan pemilihan masih ada kekeliruan.

Ketua Panitia Pemilihan Bendesa Yehembang, I Made Gunada membenarkan bahwa hingga saat ini, SK Bendesa terpilih masih belum disetujui oleh MDA Provinsi Bali dan masih tahapan proses untuk memperbaiki kesalahan yang dimaksud.

“Kami baru dapat informasi kalau pelantikan sesuai perarem itu tanggal 25 Januari 2024. Untuk SK masih belum karena ada kesalahan saat pelaksanaan pemilihan kemarin, jadi belum disetujui MDA Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (4/1/24).

banner 728x250

Disinggung mengenai kemungkinan dilaksanakan pemilihan ulang jika pelantikan diundur atau bahkan SK tidak kunjung selesai, I Made Gunada menjelaskan bahwa kemungkinan akan ada panitia lain jika melewati tanggal 25 Januari tidak dilantik.

“Yang jelas petunjuk sesuai perarem itu tanggal 25 Januari 2024 dilantik. Kalau tidak dilantik, kemungkinan akan ada panitia baru,” kata Gunada.

Sementara itu, Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali, I Made Wena menyebutkan bahwa MDAP sebelumnya belum menyetujui permohonan SK, karena semata-mata berkas yang diajukan belum memenuhi syarat, bukan karena surat (keberatan) dimaksud.

“Kalaupun ada krama yang berkeberatan seharusnya surat lebih awal ditujukan ke Kertha Desa. Jika Kertha Desa tidak menindaklanjuti atau tidak menerima keputusan kertha Desa, baru diajukan banding ke MDA Provinsi,” ujar Jero Made Wena saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (3/1/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, MDAP belum menerima surat keberatan dari krama terkait pemilihan Bendesa Yehembang.

“Ampure, surat ini sampai saat ini tidak ada diterima oleh MDAP. Apa permasalahan yang menjadi penyebab silakan dikonfirmasi ke Panitia atau prajuru. Tetap blom bisa (penerbitan SK),” tutup Wena.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250