Ramadan 1447 H, Jam Pelajaran Disesuaikan: Sekolah Di Magetan Wajib Buka Layanan Aduan Orang Tua

Keterangan Foto : Ramadan 1447 H, Jam Pelajaran Disesuaikan: Sekolah Di Magetan Wajib Buka Layanan Aduan Orang Tua

Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah Magetan dalam menata jadwal belajar hingga masa libur Idulfitri.

Surat edaran bernomor 5 Tahun 2026, 2 Tahun 2026, dan 400.1/857/SJ itu diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI. Regulasi tersebut mengatur pola pembelajaran, penyesuaian jam sekolah, hingga aspek keselamatan peserta didik selama bulan suci Ramadan.

banner 728x250

Sekretaris Dinas Dikpora Magetan, Dian Astuti Purwandani, menjelaskan bahwa pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Selanjutnya, pembelajaran tatap muka kembali digelar mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

“Penyesuaian jam belajar diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan. Namun setiap mata pelajaran rata-rata dikurangi lima menit,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Dian menegaskan, selama pembelajaran mandiri, sekolah diminta tidak membebani siswa dengan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan, terutama yang memerlukan biaya tambahan maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Memasuki periode libur Idulfitri, kegiatan belajar diliburkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Selain pengaturan akademik, Dikpora juga menginstruksikan setiap sekolah membuka kanal pelaporan bagi orang tua. Kanal tersebut dapat berupa kontak wali kelas, layanan pengaduan resmi sekolah, atau media komunikasi lain yang relevan.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan siswa selama masa libur panjang. Orang tua diharapkan aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah jika terdapat hal-hal yang memerlukan perhatian khusus.

Dikpora turut mengimbau wali murid untuk mendampingi anak selama di rumah, termasuk membatasi penggunaan internet, mengarahkan pada kegiatan sosial yang positif, serta memberikan pengawasan guna mencegah berbagai bentuk kekerasan.

“Peran orang tua sangat penting dalam mendampingi dan memotivasi anak menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap menjaga semangat belajar di rumah,” pungkas Dian. (%)

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250