Jembrana – Kasi Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai Bali, NTB, NTT I Gusti Agung Ayu Ari Tiastary membenarkan adanya penindakan terhadap aktifitas peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada hari raya Natal, 25 Desember 2023.
“Benar, petugas kami di lapangan telah mengamankan aktifitas peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut,” jelasnya pada Senin (8/1/2024).
Namun, pihaknya mengaku belum berani membuka informasi ini secara publik, lantaran atas penindakan ini masih dilakukan tindakan pendalaman.
“Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail, lantaran atas penindakan ini masih dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, beberapa insan media menilai adanya gelagat seakan penuh kejanggalan bahkan seperti ketakutan, saat Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT memberikan konfirmasi.
Gelagat ini sangat jelas terlihat, lantaran beberapa pertanyaan yang dilontarkan insan media seakan tidak mampu dijawab, seperti misalnya kepastian jumlah barang yang diamankan, juga termasuk tindakan yang dilakukan terhadap pelaku, lantaran hingga saat ini masih berkeliaran bebas, termasuk atas barang bukti, seakan pihak Bea Cukai ini tidak mampu menunjukkan keberadaannya, apakah memang masih ada ataukah sudah raib.
Hal ini pun memunculkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk adanya rumor yang beredar di kalangan warga, bahwa pernah terjadi adanya proses jual beli atas barang bukti yang telah diamankan, termasuk adanya dugaan permainan suap bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT I Gusti Agung Ayu Ari Tiastary menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam terkait penindakan tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.