Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bekerja sama dengan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Parang, Poncol, dan Plaosan. Operasi ini juga melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk bagian perekonomian, Rabu (4/6/2025).
Gunendar, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gagda) Satpol PP Magetan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya lanjutan yang telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Menurutnya, hasil sosialisasi dan penindakan yang gencar dilakukan dalam beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan dampak positif.
“Alhamdulillah, dari hasil operasi kali ini, peredaran rokok ilegal di toko dan warung sudah jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 dan 2023, kami masih menemukan rokok ilegal dijual bebas. Namun di tahun 2024 dan 2025 ini, peredarannya mulai beralih ke jalur online dan sistem dari rumah ke rumah,” ujar Gunendar.
Meskipun demikian, tantangan baru muncul karena modus operandi pelaku menjadi lebih tertutup. Oleh karena itu, pihak Satpol PP terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan Satuan Tugas (Satgas) di wilayah kecamatan guna memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat sangat penting agar tidak lagi memproduksi, mengonsumsi, maupun mengedarkan produk tersebut,” lanjut Gunendar.
Gunendar juga mengapresiasi peran media dalam mendukung sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. (!)







