Pria 23 Tahun Ditangkap di Jembrana Akibat Timbun dan Jual Pertalite Ilegal

Kapolres Citra didampingi kasat Reskrim dan kasi Humas saat pelaksanaan pers rilis di Mapolres Jembrana, Senin (28/7/2025).
banner 120x600

JEMBRANA – Seorang pria berinisial IKD EJA (23) harus berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Polres Jembrana meringkusnya atas dugaan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Pelaku diketahui memodifikasi tangki mobilnya untuk menampung Pertalite dalam jumlah besar demi meraup keuntungan.

Penangkapan IKD EJA dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.40 WITA, di jalan umum pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tertanggal 26 Juli 2025.

banner 728x250

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat sore, 25 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan, yaitu seseorang yang berulang kali membeli BBM menggunakan mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 1673 JL di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Tim Opsnal Polres Jembrana segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Citra saat pelaksanaan pers rilis di Mapolres Jembrana, Senin (28/7).

Sekitar pukul 20.40 WITA, Tim Opsnal menemukan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang dikendarai IKD EJA di lokasi penangkapan. Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter dan sudah terisi penuh Pertalite.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek OPPO CPH1923 yang di galerinya tersimpan lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi. “Pelaku mengaku telah melakukan aksinya ini selama kurang lebih dua bulan, dengan rata-rata pembelian 240 liter Pertalite setiap harinya,” imbuh Citra.

IKD EJA mengakui membeli Pertalite bersubsidi tersebut untuk dijual kembali ke kios-kios minyak dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Atas perbuatannya, IKD EJA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 1 unit Mobil Suzuki Carry warna merah dengan Nopol DK 1673 JL, lengkap dengan tangki modifikasi kapasitas 120 liter, 1 unit handphone merek OPPO warna hitam yang berisi 5 foto barcode pembelian BBM bersubsidi dan 5 lembar barcode pembelian BBM yang sudah dicetak,” papar Kapolres Citra.

Terkait kasus ini, Polres Jembrana mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi, segera laporkan ke polisi atau menghubungi layanan 110. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” tandas Citra.(Sis)

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250