Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Operasional Hiburan Malam di Kabupaten Badung Dibatasi

Ket foto : Pelaksanaan rakor Forkopinda Badung berkaitan dengan pengaturan jam operasional tempat hiburan malam

BADUNG – Untuk antisipasi gangguan kamtibmas, diperlukan pengaturan jam operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung. Terlebih belakangan sering terjadi keributan yang melibatkan WNA di tempat hiburan malam.

Berkaitan hal tersebut, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H, M.Tr.Opsla., menginisiasi rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

banner 728x250

Rakor tersebut digelar di Aula Polres Badung Jalan Kebo Iwa No. 1, Mengwitani, Mengwi, Badung, Rabu, (28/5/2025). Dibahas secara khusus pengaturan jam operasional tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Badung.

Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, SH, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, S.T,M.T. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti,S.H, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya.

Rakor bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tetap memperhatikan aspek kesehatan, lingkungan, keamanan dan kenyamanan masyarakat guna menciptakan pariwisata Badung berkualitas.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres AKBP M. Arif menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif, terutama pada malam hari.

“Kami tidak melarang aktivitas hiburan malam, tetapi perlu ada batasan waktu yang jelas,” ujar Kapolres Badung.

Pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam tersebut diperlukan agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum.

Lebih lanjut Kapolres Badung menyampaikan, rapat koordinasi tersebut juga memiliki makna penting memperkuat sinergitas antar instansi, khususnya dalam penegakan aturan terkait aktivitas hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Badung Nomor: 556/786/ tanggal 27 februari 2012.

Ditegaskan pula oleh AKBP Arif Batubara, untuk meminimalisir kejadian kriminal yang melibatkan orang asing (WNA) perlu di filterisasi terhadap WNA yang melakukan kegiatan di tempat pariwisata di kabupaten Badung, mengidentifikasi WNA yang melakukan wisata atau yang hanya melakukan kegiatan kriminal di kabupaten Badung.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, SH menyambut baik inisiatif ini dan sepakat bahwa penyesuaian aturan jam operasional bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara kehidupan malam dan kenyamanan warga.

“Hiburan malam memegang peranan penting dimana salah satunya memberikan kontribusi yang paling banyak terhadap Kabupaten Badung,” terang Bupati Adi Arnawa.

Namun disatu sisi hiburan malam juga dapat menimbulkan kerawanan di kabupaten Badung. Terbukti adanya beberapa kejadian-kejadian yang cukup mencoreng pariwisata di kabupaten Badung seperti adanya WNA yang berkelahi di tempat hiburan malam.

Untuk diketahui dalam rakor tersebut sedang dirumuskan pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Disepakati operasional jam hiburan malam diberikan buka mulai pukul 19.00 Wita dan tutu pada pukul 00.00 Wita. Pembatasan jam buka hiburan malam ini juga bertujuan untuk memudahkan melakukan monitoring.

 

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250